Jumat, 31 Agustus 2012

Pemerataan Pendidikan Berbasis Gender

Posted by Hari Pendidikan Nasional 2020 18.33, under | No comments

Pengaruh pengajaran itu umumnya memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan hidup batin itu terdapat pada pendidikan. Manusia merdeka yaitu manusia yang hidupnya lahir atau batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi berdasarkan atas kekuatan sendiri.” 
Ki Hajar Dewantoro.

     Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan pembangunan antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Cara mencapai tujuan tersebut yakni melalui pendidikan untuk semua orang karena pendidikan merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, golongan ataupun agama tertentu. Pendidikan merupakan salah satu pemenuhan hak asasi manusia untuk mengembangkan kepribadian dan karakter yang menghargai kebebasan berpikir, menumbuhkan sikap saling pengertian, toleransi, persahabatan dan perdamaian. Konstitusi kitapun menyatakan keberpihakan terhadap pendidikan untuk semua orang, yang tercantum pasa Pasal 28C (1) bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya melalui pemenuhan  kebutuhan dasamya, berhak atas pendidikan dan untuk memetik manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, untuk meningkatkan mutu kehidupannya dan untuk kebaikan seluruh umat manusia; Pasal 31 (1) bahwa setiap warga negara berhak menerima pendidikan; dan Pasal 31 (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib mendanai ini.     Jelaslah bagi kita bahwa pendidikan haruslah bisa dinikmati oleh semua orang termasuk kaum perempuan. Pada tingkat internasional maupun nasional terdapat beberapa aturan yang menjamin kesetaraan perempuan dibidang pendidikan.

       Konvensi CEDAW (Comittee on Elimination of Discrimination Against Women) berisi prinsip-pinsip: Prinsip persamaan substantif yaitu persamaan hak, kesempatan, akses dan penikmatan manfaat ; Prinsip non diskriminasi ; Prinsip kewajiban negara. Negara bukan hanya menjamin hak perempuan melalui hukum dan kebijakan serta hasilnya tetapi juga berupaya mewujudkan hak-hak perempuan. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam undang-undang no 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminas terhadap wanita. Undang-undang ini disahkan pada 24 Juli 1984 (Yayasan Obor Indonesia, 2007). Di tingkat nasional terdapat beberapa aturan yang mendasari pemerataan pendidikan bagi perempuan. Pertama, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 48 menyatakan : wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan Pasal 60 (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Kedua, Instruksi presiden No. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Instruksi tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Pengarusutamaan gender dilaksanakan antara lain melalui analisis gender dan upaya komunikasi, informasi dan edukasi tentang pengarusutamaan gender pada instansi dan lembaga pemerintah dan pusat.
Namun demikian terdapat beberapa hambatan bagi perempuan untuk memperoleh  kesempatan  mengenyam pendidikan yang setara dengan kaum pria meskipun terdapat jaminan kesetaraan bagi perampuan. Hambatan tersebut antara lain sosio kultur masyarakat yang patrilineal. Ada anggapan bahwa kaum laki-lakilah yang akan jadi pemimpin sehingga sangat beralasan apabila laki-laki yang mendapat prioritas mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Hal ini sejalan dengan pengertian gender yakni pembedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan gender bukanlah kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki, perempuan ataupun oleh masyarakat melalui proses sosial budaya yang panjang. Sementara jenis kelamin (sex) tidak dapat berubah maka gender, yang terbentuk melalui proses sosial dan kultural. Oleh karena itu gender dapat berubah dari tempat ke tempat, waktu ke waktu, bahkan antar kelas sosial ekonomi masyarakat. Pembedaan tersebut tidak selamanya menguntungkan, malah seringkali merugikan.

     Peran gender ternyata menimbulkan masalah yang perlu dipersoalkan, yakni ketidak adilan yang ditimbulkan oleh pembedaan gender tersebut. Dalam upaya penyeimbangan hak gender, upaya penyadaran gender meliputi pemahaman perbedaan peran biologis dan peran gender sekaligus memahami bahwa peran gender yang ditentukan melalui kontruksi sosial dan historis dapat berubah/diubah (Suradisastra,1998). Kesadaran gender berarti laki-laki dan perempuan bekerja bersama dalam suatu  keharmonisan cara, memiliki kesamaan dalam hak, tugas, posisi, peran dan kesempatan, dan menaruh perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan spesifik yang saling memperkuat dan melengkapi.

        Diperlukan suatu pola pikir baru yang memberikan kesempatan meraih pendidikan seluas-luasnya bagi kaum perempuan serta suatu strategi untuk mencapai kesetaraan melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan  dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.  Alasan pentingnya pendidikan bagi perempuan adalah upaya menegakkan Hak Asasi Manusia dan melaksanakan amanat konstitusi. Selain itu peran ibu dalam sebuah keluarga sangatlah penting. Ibu merupakan sumber pendidikan yang utama dan pertama bagi sebuah keluarga. Keluarga yang kuat adalah awal mula negara yang kuat.
Dirgahayu Pendidikan Indonesia !

*Penulis adalah Koordinator Forum Solidaritas Perempuan Jember
Short URL: http://jemberpost.com/?p=3460

0 komentar:

Posting Komentar

script type=”text/javascript” src=”http://pamungkaz.googlepages.com/snow.js”>